Konvensi PBB tentang Hak Anak yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989 secara tegas menetapkan hal-hal penting tentang hak-hak yang melekat pada diri anak. Di negara Indonesia, Undang-Undang Dasar tahun 1945 secara jelas juga mengatur tentang hak-hak anak. Seperti yang tertuang dalam pasal 28B ayat 2, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dalam pandangan agama, anak adalah amanah Allah SWT. Dengan predikat itu layak bagi kita dalam menjaga dan memeliharanya, dipahami sebagai bagian dari penentu masa depan kehidupan bangsa, sudah seyogyanya anak mendapat prioritas utama dalam perlindungan harga diri dan hidupnya.
Tidak ada tempat yang aman bagi anak. Hasil penelitian Unicef yang dilakukan di Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa "tidak ada tempat yang aman bagi anak baik di rumah, di sekolah, dan tempat umum". Anak merasa aman, jika mereka berada di jalan menuju ke sekolah. Itupun, kalau tidak ada yang mengganggu.
Kota-kota di Indonesia mengalami pertumbuhan setiap tahun rata-rata 3,4%. Hal ini disebabkan oleh angka pertumbuhan penduduk tinggi dan migrasi penduduk desa kekota sehingga kota tidak mampu menyerapbertambahnya penduduk khususnya usia0-18 tahun yang berjumlah 78.782.000 anakmereka merupakan kelompokrentan mengalami masalah dan membutuhkan perlindungan.
Save the Children (UK) bekerjasama dengan Departemen Sosial dan Unicef mengadakan penelitian di 37 Panti di Indonesia. Penelitian ini dilakukan, karena rekomendasi Komite Hak Anak terhadap Laporan Indonesia Pelaksanaan Konvensi Hak Anak Periode II.